Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Diperiksa Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Hari Ini

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Diperiksa Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Hari Ini

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Diperiksa Kejati Jabar--(Sumber Gambar: Dok.Gilang Jabar Ekspress)

Radar Jabar - Hari ini, Selasa, 19 Maret 2024,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Dari pantauan yang dilakukan oleh Jabar Ekspres yang dikutip Radar Jabar disway.id di Kejati Jabar, hingga pukul 11.15 WIB, proses pemeriksaan terhadap INA, yang merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi, belum terlihat.

Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, memastikan bahwa INA akan memenuhi pemanggilan Kejati Jabar.

Menurut Nur Sricahyawijaya, INA dijadwalkan untuk hadir pada jam 9 pagi sesuai dengan pemanggilan yang telah dilakukan. Hal ini menunjukkan kerja keras dari pihak Kejati Jabar dalam menangani kasus ini dengan serius.

"Rencana jam 9 pagi (INA Hadir)," ucapnya saat dikonfimasi oleh Jabar Ekspres melalui pesan singkat, Selasa (19/3).

Sebelumnya, Kejati Jabar telah berhasil menetapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

 

BACA JUGA:Bey Minta Penjabat Bupati Subang-Majalengka untuk Menjaga Kondisi Aman Selama Pemilu

 

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa INA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penetapan INA sebagai tersangka menunjukkan keseriusan pihak Kejati Jabar dalam memberantas korupsi di daerah tersebut.

"Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menetapakan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," ucapnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/3) kemarin.
 
 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di Kabupaten Majalengka. Dalam konteks pemerintahan daerah, BKPSDM memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan pegawai dan pembangunan sumber daya manusia di daerah tersebut.

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Korupsi dalam pembangunan infrastruktur atau proyek-proyek lainnya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah (*).

Sumber: