Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri 1445H, Ada Sanksi Denda untuk Perusahaan?

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri 1445H, Ada Sanksi Denda untuk Perusahaan?

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri 1445H, Ada Sanksi Denda untuk Perusahaan- THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri 1445H-Freepik

"Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja," ujar Maruli.

 

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan Dipangkas! Hal Ini Telah Diatur Berdasarkan Peraturan Presiden

 

Selain itu, Maruli juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Maruli menambahkan bahwa pemberlakuan sanksi pembatasan kegiatan usaha dipertimbangkan berdasarkan beberapa faktor, antara lain ketidakpatuhan terhadap teguran tertulis dari pemerintah serta kondisi keuangan perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan selama 2 tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik.

"Sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberlakukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan agama," tambah Maruli.

Top of Form

Top of Form

Bottom of Form

 

Sumber: