Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan Dipangkas! Hal Ini Telah Diatur Berdasarkan Peraturan Presiden

Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan Dipangkas! Hal Ini Telah Diatur Berdasarkan Peraturan Presiden

Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan Dipangkas! Hal Ini Telah Diatur Berdasarkan Peraturan Presiden-Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan Dipangkas-Ilustrasi Freepik

RADAR JABAR - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki jam kerja baru selama bulan puasa atau Ramadhan 1445 Hijriah.

Selama bulan suci Ramadhan, PNS diwajibkan untuk bekerja mulai pukul 08.00 hingga selesai pada pukul 15.00 waktu setempat.

Pengaturan jam kerja ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis. Namun, pada hari Jumat, jam kerja PNS diperpanjang hingga pukul 15.30.

Perpanjangan waktu jam kerja pada hari Jumat dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi ASN untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.

Sementara itu, waktu istirahat juga diperpanjang menjadi 60 menit atau 1 jam, berbeda dengan hari-hari biasa yang hanya 30 menit.

Yang memang jika dihari biasa jam kerja ASN bisa sampai jam 17.00, bahkan lebih jika sedang diperlukan.

 

BACA JUGA:Kata Menteri PUPR Basuki Soal Wacana Program Bangun 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

 

Pengaturan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan telah terakomodir dalam Perpres No. 21/2023.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ucap Abdullah. Dikutip dari akun Instagram @infobandungkota

Sebelumnya, setiap tahunnya dikeluarkan surat edaran terkait hal ini, namun kini sudah tidak diperlukan lagi karena aturan tersebut telah diatur secara resmi.

Penyelarasan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan ibadah bagi para pegawai pemerintah, sekaligus menjaga produktivitas kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Sumber: