5 Golongan Orang yang Tidak Diperbolehkan Berpuasa Ramadhan, Siapa Saja?

5 Golongan Orang yang Tidak Diperbolehkan Berpuasa Ramadhan, Siapa Saja?

Golongan Orang yang Tidak Diperbolehkan Berpuasa Ramadhan --Istimewa

RADAR JABAR - Bagi umat Islam, menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang diatur secara jelas dalam ajaran agama. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain waktu. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

Siapa Saja Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan:

1. Anak-Anak di Bawah Usia Pubertas

Anak-anak yang belum mencapai usia pubertas tidak diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Ini karena kewajiban berpuasa hanya diperintahkan bagi individu yang telah mencapai usia pubertas atau baligh.

Meskipun demikian, orang tua disarankan untuk membimbing dan memberikan pendidikan tentang puasa kepada anak-anak mereka, agar mereka dapat memahami pentingnya ibadah ini dan merasa terlibat dalam praktik keagamaan keluarga.

 

BACA JUGA:5 Keistimewaan Bulan Ramadhan, Bulan Diturunkannya Al-Qur'an dan Penuh Berkah

 

2. Orang Gila atau Tidak Sadar

Orang yang tidak memiliki akal sehat atau tidak sadar secara mental tidak diperbolehkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Hal ini karena mereka tidak memiliki kesadaran atau kemampuan untuk memahami arti dan tujuan dari ibadah puasa.

Mereka juga tidak mampu menjalankan perintah-perintah agama dengan benar. Dalam kasus ini, mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa, dan tidak ada kewajiban pengganti yang diberikan kepada mereka.

3. Orang yang Sedang Sakit yang Tidak Dapat Membaik

Seseorang yang sedang sakit dengan penyakit yang parah atau kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh atau membaik juga tidak diperbolehkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan.

Ini karena berpuasa dalam kondisi sakit yang parah dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka dan membahayakan nyawa.

Dalam hal ini, mereka diizinkan untuk tidak berpuasa dan memberikan fidyah (memberikan makanan kepada orang yang berpuasa) atau menggantinya di lain waktu jika memungkinkan.

 

BACA JUGA:Hukum Puasa 1 Atau 2 Hari Sebelum Ramadan, Ini Dalilnya

 

4. Wanita Hamil atau Menyusui yang Rentan Terhadap Kesehatan

Sumber: