Dua Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung
Dua Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung-Ist-
"Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Sumber: