Dua Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

Dua Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

Dua Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung-Ist-

"Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: