AHY Jawab Santai Saat Ditanya Alasan Demokrat Menolak Hak Angket

AHY Jawab Santai Saat Ditanya Alasan Demokrat Menolak Hak Angket

Setelah pertemuan dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta pada Sabtu (24/2/2024), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pernyataannya kepada wartawan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN.-ANTARA/Rangga Pandu/aa-

RADAR JABAR - Partai Demokrat menyatakan menolak usulan hak angket yang diajukan oleh Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo. Meski demikian, Demokrat tetap mengakui dan menghormati jalur politik yang dipilih oleh setiap pihak.

"Tentu namanya pertempuran politik menyisakan orang yang kecewa, orang yang marah, belum bisa mencapai targetnya, saat yang baik untuk kita mulai merajut kembali rekonsiliasi bangsa dan itu harus kita tunjukkan secara genuine," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada wartawan, Senin 26 Februari 2023.

AHY mengevaluasi bahwa 8 bulan terakhir dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan periode yang krusial yang harus diawasi dengan cermat. Periode transisi ini perlu dijaga agar elit politik tidak terjebak dalam urusan yang tidak memberikan hasil yang produktif untuk jangka waktu yang lama.

"Demokrat bersyukur bisa terlibat secara langsung di masa transisi. Karena ini masa yang penting, pasti pak Jokowi mempersiapkan langkah-langkah untuk nanti menyerahkan tongkat estafet itu kepada pak Prabowo. Dan pak Prabowo punya niat baik untuk menyiapkan dari sekarang apa yang akan dilakukan," jelasnya, mengutip dari laman jawapos.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai-partai yang mendukungnya untuk mengajukan permintaan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Partai yang saat ini mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di DPR adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA:Alasan Moeldoko Tak Hadir di Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR, Gagasan Dipuji FAO

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan wewenang penyelidikan DPR, merupakan salah satu langkah yang bisa diambil untuk meminta pertanggungjawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar menegaskan bahwa dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 harus direspons, dan partai-partai yang mendukung dapat mengajukan permintaan atau usulan untuk melakukan penyelidikan di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar di Jakarta, Senin (19/2).

Ganjar menjelaskan bahwa proposal untuk mengajukan hak angket di DPR oleh partai pendukung Ganjar-Mahfud, yang meliputi PDI Perjuangan dan PPP, telah dia sampaikan pada pertemuan koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada tanggal 15 Februari 2024.

Sumber: