Tampang Dua Pelaku Penculikan dan Penjualan Anak Kelas 6 SD di Bandung, Identitas Terbongkar!

Tampang Dua Pelaku Penculikan dan Penjualan Anak Kelas 6 SD di Bandung, Identitas Terbongkar!

Tampang Dua Pelaku Penculikan dan Penjualan Anak Kelas 6 SD di Bandung-Ist-

RADAR JABAR - Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung telah menangkap dua pelaku penjualan anak di bawah umur kepada 20 pria hidung belang.

Foto wajah pelaku pun telah beredar luas di media sosial, sekaligus menjadi bulan-bulanan netizen. Diketahui kedua pelaku penculikan itu bernama Dicky dan Daffa Buchika Julianto yang merupakan salah satu anggota geng motor Brigez.

Korban merupakan seorang murid sekolah dasar (SD) yang dilaporkan hilang setelah mengucapkan berpamitan kepada orangtuanya dan berangkat ke sekolah pada tanggal 28 November 2023.

Setelah melakukan pencarian selama tiga pekan, petugas dari Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menemukan siswi kelas 6 SD yang sebelumnya menghilang dari rumahnya di Kota Bandung.

BACA JUGA:Paspampres dan Anggota TNI Tersangka Penculikan Imam Masykur Terancam Pasal Berlapis

Selain menyelamatkan korban, petugas juga berhasil menangkap dua pria, yaitu AD dan DF, yang terlibat dalam menjual korban kepada belasan pria hidung belang di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban, yang masih duduk di kelas enam SD, tidak kunjung pulang setelah berpamitan kepada orangtuanya dan berangkat ke sekolah pada hari Selasa, 28 November 2023.

"Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023. Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang," ujar Budi Sartono, Rabu 20 Desember 2023.

Korban tidak kembali ke rumah karena terpengaruh oleh godaan dari salah satu tersangka, AD, yang dikenal melalui platform media sosial. Tersangka tersebut mengajak korban, seorang anak 12 tahun (KJB), untuk menginap di salah satu apartemen.

"Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban tambahan yang telah menjadi sasaran perdagangan manusia oleh kedua tersangka.

Kedua pelaku Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.

Kronologi penculikan ini berawal saat seorang siswi sekolah dasar dilaporkan menghilang dari rumah setelah sebelumnya mengucapkan selamat tinggal untuk pergi ke sekolah.

Sumber: