Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati

Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati

Mario Dandy Minta Beban Restitusi -PN Jakarta Selatan-Youtube

RADAR JABAR - Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy telah dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diketahui sebelumnya bahwa Mario Dandy (20) telah melakukan kasus pencabulan terhadap anak AG (15) yang merupakan mantan kekasihnya.

"Sedang proses tahap satu" ujar Kompol Yuliansyah yang merupakan Pelaksana harian (Plh) Kasubdut Remaja, Anak dan Wanita (renakta) Ditreskrimum di Jakarta pada Kamis (3/8).

Ia menjelaskan untuk saat ini pihaknya masih menunggu penelitian yang nantinya akan dilakukan oleh jaksa. Jika sudah rampung maka pigaknya akan melimpahkan untuk tahap kedua.

BACA JUGA:Tidak Bisa Bayar Restitusi, Hukuman Rafael Alun dan Mario Dandy Akan Bertambah

"Nanti masih, meunggu petunjuk jaksa" ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG (15) selain kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora (17). Status Mario Dandy (20) sebagai tersangka kasus pencabulan telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ia (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan" ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) di Jakarta, pada Senin (3/7) bulan lalu.

BACA JUGA:Dokter Ungkap Kondisi David Alami Luka Permanen Pada Saraf Otak di Sidang Lanjutan Mario Dandy

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Mario Dandy sebagai tersangka telah dilakukan oleh pihak Kepolisian yang telah menaikan status kasusnya ke tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak" ujarnya*

Sumber: