Kronologi Pernikahan Sesama Jenis Adhiyat dan Icha di Cianjur, Kepala KUA Buka Suara
Kronologi Pernikahan Sesama Jenis Ahdiyat dan Icha di Cianjur-Ist-
Dua hari kemudian, tepatnya pada 17 November 2023, pasangan calon pengantin ini kembali ke KUA Kecamatan Sukaresmi dengan tujuan yang sama, yakni menanyakan tentang persyaratan pencatatan atau pendaftaran nikah.
Petugas KUA tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan, seperti KTP dan KK, serta dokumen pendukung lainnya.
“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Adhiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Adhiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Adhiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang Abdullah.
“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
Dalam kesempatan berikutnya, kata Dadang Abdullah, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Niat mereka adalah untuk berkonsultasi mengenai rencana pernikahan anak perempuan mereka.
Petugas KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka mengenai persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sesuai regulasi yang berlaku.
Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) serta paman dari calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut.
BACA JUGA:Studi: Semakin Mahal Biaya Pernikahan Semakin Tinggi Kemungkinan Akan Bercerai, Kenapa Begitu?
Mereka diingatkan untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan penyesalan di masa yang akan datang. Pada kesempatan yang ketiga, Adhiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan WhatsApp agar dapat menikah dan mencatat pernikahannya di KUA Sukaresmi.
Bahkan, Adhiyat menjanjikan untuk memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, apabila KUA Kecamatan Sukaresmi dapat memenuhi permintaannya.
“Namun, kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya,” tegasnya.
“Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” tandasnya.
Kepala Desa Pakuon, Abdullah, merasa curiga terhadap gejolak yang terjadi di desa tersebut. Oleh karena itu, dia kemudian melakukan pengecekan terhadap identitas Adhiyat.
"Kalau di kecamatan kan sudah aksesnya secara online, jadi bisa ketahuan. Setelah dicek atau diidentifikasi, ternyata AD ini bukan laki-laki, tetapi perempuan asal Kalimantan. Dia memalsukan statusnya sebagai perempuan demi bisa menikahi kekasihnya yang merupakan warga Desa Pakuon," ujarnya.
Sumber: