Bawaslu Minta Masyarakat Waspada Politik Uang Melalui Dompet Digital Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Minta Masyarakat Waspada Politik Uang Melalui Dompet Digital Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Minta Masyarakat Waspada Politik Uang Melalui Dompet Digital-RJ-

RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengindikasikan bahwa e-Wallet (dompet digital) berpotensi menjadi sarana baru untuk pelaksanaan praktik politik uang dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan ini berasal dari Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baetal, yang menyoroti bahwa narasi politik uang sering kali muncul dalam setiap Pemilu, termasuk penggunaan e-Wallet sebagai alat praktik politik uang dalam Pemilu 2024.

"Praktik politik uang, kini semakin banyak bentuknya. Salah satunya adalah politik uang menggunakan sarana dompet digital atau e-Wallet," kata Bachtiar dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Desember 2023.

Bachtiar juga menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum memberikan ketentuan khusus mengenai pengaturan sarana politik uang melalui e-Wallet.

BACA JUGA:Waspadai Ancaman Politik Uang, Pakar Hukum: Awas, Jangan Macam-Macam!

Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa penggunaan e-Wallet untuk praktik politik uang bisa diatasi melalui penerbitan surat edaran atau surat keputusan.

Hal ini mencakup kerja sama dengan penyedia layanan e-Wallet untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang selama Pemilu 2024.

"Bawaslu RI akan memasukkan masalah ini dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal paling dekat yang bisa dilakukan adalah melibatkan masyarakat melalui penerapan pengawasan partisipatif," jelasnya.

Bachtiar menekankan bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan secara menyeluruh, termasuk hingga tingkat bawah, terkait potensi-potensi yang mungkin muncul dalam Pemilu 2024. Hal ini bertujuan agar pengawas di setiap tingkatan dapat melakukan tindakan pencegahan sebelumnya.

BACA JUGA:Kompak Awasi Pemberitaan pada Kampanye Pemilu 2024

Sebagai contoh, Bawaslu telah melibatkan upaya pencegahan terhadap praktik politik uang melalui program seperti sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), serta melibatkan program desa sadar pengawasan dan anti-politik uang.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang dalam Pemilu 2024 maupun setelahnya," ungkapnya.

Bachtiar menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia merupakan suatu proses yang rumit. Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi dalam Pemilu 2024 diperkirakan akan serupa dengan Pemilu 2019.

Hal ini disebabkan karena undang-undang yang digunakan untuk mengatur Pemilu 2024 masih sama dengan yang digunakan dalam Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Sumber: