Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri

Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri

Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri-Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgor menggunakan kabel ties saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10)-ANTARA/Laily Rahmawaty

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kasus hukum Panji Gumilang bukan merupakan delik aduan dan tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), sehingga meskipun laporan polisi sudah dicabut, penyidikan akan tetap berlanjut hingga proses persidangan. Sebelum dilimpahkan, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan darat menuju Indramayu.

Panji dihadapkan pada dakwaan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sumber: antara