Menko PMK Ingatkan Masyarakat supaya Menolak Peminjaman Rekening untuk Judi Online
Foto Ilustrasi Judi Online-AidanHowe-Tangkapan layar via Pixabay
Radar Jabar Disway – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengingatkan publik untuk menolak permintaan peminjaman rekening. Dia, yang sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, menyebut peminjaman itu berpotensi digunakan untuk transaksi judi online (daring).
Pernyataan itu Muhadjir ungkapkan pada konferensi pers pasca menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
“Untuk masyarakat, terutama bapak-bapak, ibu-ibu, kalau ada orang yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani. Harus ditolak. Itu nama dan rekening itu akan digunakan untuk judi online,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara pada Selasa (25/6).
BACA JUGA:Polresta Cirebon Intensifkan Upaya Pencegahan Perjudian Online
Muhadjir Effendy juga mengingatkan masyarakat bahwa meminjamkan rekening guna transaksi judi daring maka bisa diartikan sebagai langkah memfasilitasi seseorang untuk berjudi secara daring. Para fasilitator tersebut bakal berada di ambang hukuman penjara.
“Orang yang memfasilitasi judi online itu (hukumannya) penjara. Jadi, ancamannya enam tahun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU ITE atau denda satu miliar,” papar dia.
BACA JUGA:Kepolisian Berupaya Cegah Permintaan Judi Daring Dari Dalam
Sumber: