Alasan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Alasan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Alasan MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA soal batas usia capres dan cawapres demi Gibran-Viva/Fajar-

"Kemudian, di nomor 8. Bahwa Pemohon (Almas) juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," sebut dalam Risalah Sidang Perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Dwi juga menambahkan bahwa obyek permohonan terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan syarat usia calon presiden atau wakil presiden, dianggap melanggar hak-hak konstitusional yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terutama merujuk pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:Terkait Gibran Bantah Jadi Juru Kampanye Ganjar Pranowo, Hasto Buka Suara

"Pemohon hilang kerugian jika Pemohon a quo dikabulkan, yaitu batasan usia sebagai calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun atau sudah mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah," ungkapnya.

Di sisi lain, alasan gugatan tersebut dianggap telah menciptakan diskriminasi yang nyata terhadap pemohon, yang secara jelas telah menyebabkan kerugian dan melanggar hak-hak konstitusional pemohon.

Dwi juga menambahkan bahwa argumen gugatan tersebut juga merujuk pada kasus kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada tahun 2019.

"Berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia," jelasnya.

Sumber: