Korban Bullying di Cilacap Alami Sesak Nafas, Ibunda Teriak Saat Bertemu Pelaku
Ibunda korban bullying di Cilacap teriak sambil menangis saat bertemu pelaku-Ist-
MK (pelaku) merasa marah karena korban mengklaim dirinya sebagai anggota dari kelompok Barisan Siswa yang dipimpin oleh MK.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky dikutip dari TribunJateng, (28/9).
Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.
Selain MK, pihak kepolisian telah menangkap satu pelaku lainnya. Polisi telah memastikan bahwa kedua tersangka pelaku akan diadili secara hukum.
Proses peradilan ini akan berlangsung sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih berusia di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky.
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Sebelumnya, setelah video penganiayaan terhadap siswa SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, menjadi viral di media sosial, keluarga mengungkapkan kondisi korban yang dikenal dengan inisial FF (14).
Kakak korban, Cici Mardiyanti, mengungkapkan bahwa adiknya masih merasakan rasa sakit di tubuhnya. Bahkan, terlihat adanya memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Luka di bagian pipi kiri sama pelipis itu benjol. Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak," kata Cici kepada wartawan, Rabu (27/9).
BACA JUGA:10 Hal yang Harus Dilakukan Orangtua Jika Anak Kena Bullying
Cici menyatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dialami oleh adiknya tidak semestinya dilakukan oleh seorang siswa SMP.
Oleh karena itu, dia berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ibu korban yang menjadi korban perundungan di Cilacap bertemu langsung dengan pelaku yang telah melakukan pemukulan dan tendangan yang mengakibatkan luka-luka pada anaknya, emosinya sangat tinggi.
Bahkan, kondisi terbaru dari korban berusia 14 tahun ini memaksa dia dirujuk ke rumah sakit karena mengalami rasa sakit di dadanya dan kesulitan bernafas pada tanggal 27 September 2023.
Sumber: