JPU KPK Hadirkan Dua Saksi Pada Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Rafael Alun
JPU KPK Hadirkan Dua Saksi Pada Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Rafael Alun-Sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/9)-ANTARA/Fath Putra Mulya
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137" ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).
Selain itu, Rafael Alun bersama dengan istrinya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp100 miliar.*
Sumber: