Mario Dandy Dapat Vonis 12 Tahun Penjara, Segini Restitusi yang Harus Dibayar
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara-Ist-
RADAR JABAR - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Mario dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Dalam mengambil keputusan, hakim juga mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Kewajiban Restitusi
Salah satu faktor yang memberatkan adalah kekejamannya dalam perbuatannya, bahkan dengan melakukan selebrasi setelahnya. Tindakannya juga dianggap merusak masa depan David. Di sisi lain, tidak ada faktor yang dianggap meringankan dalam kasus Mario menurut pandangan hakim.
Mario Dandy dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Mario Dandy Minta Denda Restitusi Rp 120 Miliar Dibayarkan LPSK
Selain itu, hakim juga memerintahkan Mario dan dua terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG, untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp25 miliar, sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya sebesar Rp120 miliar.
Peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasus ini juga melibatkan AG, mantan pacar Mario Dandy, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
AG melakukan upaya banding dan kasasi, namun upaya tersebut ditolak. Saat ini, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sumber: