Mario Dandy Minta Denda Restitusi Rp 120 Miliar Dibayarkan LPSK

Mario Dandy Minta Denda Restitusi Rp 120 Miliar Dibayarkan LPSK

Pengacara Mario Dandy Minta Denda Restitusi Rp 120 Miliar Ditanggung LPSK-RJ-

RADAR JABAR - Mario Dandy menolak untuk membayar ganti rugi kepada David Ozora, dan tim pengacaranya mengajukan permohonan agar biaya tersebut ditanggung oleh LPSK.

Pengacara Mario Dandy, yakni Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan bahwa pendanaan untuk membantu meringankan beban korban seharusnya diambil dari anggaran LPSK yang berjumlah sekitar Rp 120 Miliar.

Pandangannya merujuk pada ketentuan Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Kompensasi, Pengembalian Kerugian, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

"Tim penasihat hukum berpendapat bahwa untuk membantu meringankan penderitaan anak korban seharusnya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 7 tahun 2018 yang menyebutkan saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan," kata Andreas dalam persidangan, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Merasa jadi Korban, Mario Dandy Minta Beban Restitusi Ditanggung Negara

Andreas juga menyatakan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, LPSK berwenang memberikan kompensasi berupa bantuan dalam bentuk layanan medis, rehabilitasi, serta dukungan psikososial dan psikologis kepada korban.

Dia menegaskan bahwa regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan biaya kompensasi untuk korban dapat ditanggung oleh dana yang dialokasikan dalam anggaran LPSK.

Dalam hal ini, dia menolak penghitungan denda restitusi sebesar Rp 120 miliar karena ia percaya bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan pada anggaran LPSK," lanjut Andreas.

Andreas juga menjelaskan bahwa proses pengeluaran dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.

"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," sambungnya.

Sumber: