Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Kewajiban Restitusi
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara--
RADAR JABAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis Shane Lukas dengan pidana kurungan 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun, meskipun begitu, hakim tidak mewajibkan Shane Lukas untuk mengganti kerugian (restitusi).
Alasannya adalah karena majelis hakim berpendapat bahwa Shane Lukas bukanlah aktor utama dalam kasus ini, sebagaimana halnya dengan Mario Dandy.
"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama," terang hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023
BACA JUGA:Mario Dandy Minta Denda Restitusi Rp 120 Miliar Dibayarkan LPSK
"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," sambung hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Shane Lukas yang adalah teman dari Mario Dandy, terbukti secara jelas dan kuat bersalah.
Ia terlibat dalam tindakan kriminal berupa ikut serta dalam penganiayaan berat yang telah direncanakan sebelumnya kepada David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Kabar vonis penjara 5 tahun untuk Shane Lukas meluas ke berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menganggap tidak adil atas vonis yang telah diberikan hakin untuk teman dari Mario Dandy itu.
"Jangan lupa, remisi dua bulan per tahun dan dipotong 3 tahun karena berkelakuan baik," sindir @java***
Sumber: