DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Perubahan APBD 2023

DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Perubahan APBD 2023

DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Perubahan APBD 2023-DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penandatanganan MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2023, Senin (4/9)-DPRD DKI Jakarta

RADAR JABAR - DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati besaran mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan pada APBD tahun anggaran 2023 kini menjadi sebesar Rp 78,8 triliun. Hal ini disebutkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ketika Rapat Paripurna Penandatanganan MoU APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, pada Selasa (5/9).

"Sesuai Pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD" ujarnya.

Ia menambahkan hal tersebut telah sesuai dengan pasal 170 Peraturan Pemerintah Nobor 12 tahun 2019. Disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati oleh kepada daerah dengan DPRD telah menjadi pedoman perangkat daerah untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

BACA JUGA:KPU DKI Sediakan Layanan Bagi Parpol Untuk Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Selain itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga sudah menerima surat dari Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta dengan Nomor 466/UD.00.02 pada 18 Agustus 2023. Surat tersebut berisikan perihal penyampaian Rancanan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

"Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD telah melaksanaan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.

Edi juga menuturkan bahwa sesuai dengan pasal 16 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang disebutkan bahwa KUPA-PPAS yang telah mendapatkan persetujan bersama, ditandatangai oleh Kepala Daerah beserta dengan Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.

BACA JUGA:KTT ASEAN ke-43 Gunakan Pasokan Listrik PLTGU Demi Kurangi Polusi di Jakarta

"Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah pada 31Agustus 2023 disepakati Rapat Paripurna dimaksud dilaksanakan Senin, 4 September 2023" ujarnya.

Ketika rapat paripurna berlangsung, Pj Gubernur bersama dengan Ketua dan dua wakil DPRD DKI Jakarta telah melakukan penandatanganan MoU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. 

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi oleh dua wakil ketua, yakni Khoirudin dan Rany Maulani. Selain itu rapat paripurna dihadiri oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan serta pendalaman KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2023 pada Jumat (25/8) lalu.*

Sumber: antara