KPU DKI Sediakan Layanan Bagi Parpol Untuk Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU DKI Sediakan Layanan Bagi Parpol Untuk Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU DKI gelar rapat koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS", Jakarta, Minggu (6/8)--ANTARA/HO-KPU DKI

RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyediakan layanan dengan menyediakan meja informasi untuk partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) guna mengikuti Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya.

"Kita punya  helpdesk agar partai politik bisa memperbaiki dokumen pengajuan bacaleg, penggantian nomor urut, atau perpindahan daerah pemilihan (dapil) bacaleg" ujar Dody Wijaya, di Jakarta pada Senin (7/8).

Ia menuturkan mengenai sejumlah tahapan tersebut masih diberi kesempatan yang berlangsung pada 6 Agustus hingga 11 Agustus dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS). KPU DKI juga telah membuka kesempatan untuk para bacaleg yang mengganti atau memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

"Memang belum 100 persen bacaleg memenuhi persyaratan agar bisa ikut Pemilu 2024" ujarnya.

KPU DKI sebelumnya telah mengumumkan sekitar seribu bacaleg yang telah memenuhi syarat (MS). Sisanya terdapat sekitar seratus bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

"Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat (MS) dan 139 orang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, saat membuka Rapat Koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS" ujarnya di Jakarta pada Minggu (6/8).

Kemudian, ia melanjutkan mengenai calon anggota DPD terdapat 25 bakal calon yang dinyatakan MS, serta untuk partai politik dinyatakan MS 100 persen, yaitu Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, sert PSI. Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan bakal calon dalam periode 10 Juli hingga 31 Juli 2023 oleh pihaknya.

Wahyu juga juga menyebutkan mengenai tahap selanjutnya yang berupa pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada periode 6 hingga 11 Agustus 2023. Nantinya pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 hingga 23 Agustus 2023, sementara untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS akan diselenggarakan pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.*

Sumber: antara