Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Mengenai Kepengurusan Partai Demokrat

Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Mengenai Kepengurusan Partai Demokrat

Potret Moeldoko-@dr_moeldoko-Instagram

RADAR JABAR - Mahkamah Agung (MA) RI telah resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya telah diajukan oleh Moeldoko yang merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), terhadap Yasonna Laoly yang merupakan SK Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan Partai Demokrat. Mengenai kasus ini Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, serta Agus Harimurti Yudhoyona (AHY) yang merupakan pihak yang digugat oleh Moeldoko.

"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putis Kamis, 10 Agustus 2023" bunyi amar putusan MA pada Kamis (10/8).

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN JKT tersebut telah diadili oleh Ketua Majelis Hakim Yosran, serta Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, serta Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Sementara untuk Panitera Pengganti yaitu Adi Irawan.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis" berdasarkan keterangan dalam website resmi Mahkamah Agung.

Diketahui bahwa KSP Moeldoko telah mengajukan PK mengenai putusan dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 yang saat itu telah diputus di Pengadialn Tata Usaha Negara (PTUN) pada 29 September 2022 lalu. Berdasarkan putusan tersebut PTUN telah menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) yang memiliki tujuan ambil alih Partai Demokrat yang saat ini sedang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah meyakini akan menang dalam menghadapi upaya hukum PK yang telah dilayangkan tersebut pada Sabtu (29/4).

"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko" ujar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah melakukan pertemuan pimpinan Partai Demokrat dengan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor pada Sabtu (29/4) malam.

Diketahui dari AHY, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan dalam melawan gugatan kubu Moeldoko mengenai kepengurusan Partai Demokrat.

"Mengapa (yakin)? Karena tidak ada novum baru, tadi setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum" lanjutnya

Namun, menurutnya keyakinan tersebut belum tentu nantinya akan sesuai dengan harapan. Hal tersebut mengingat persoalan yang saat ini dihadapi bukan urusan hukum saja, urusan politik juga ikut terlibat.

"Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tetapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita. Ini bukan hanya pertaruhan Demokrat, tetapi bagaimana demokrasi bisa dijaga" tutur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain itu, AHY juga berterimakasih kepada Airlangga Hartanto yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar. Menurutnya Ketum (Ketua Umum) Partai Golkar tersebut telah memberikan dukungan untuk menghadapi gugatan kubu Moeldoko.*

Sumber: antara