Bareskrim Polri Periksa 27 Saksi Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim Polri Periksa 27 Saksi Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan--ANTARA/Laily Rahmawaty

RADAR JABAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri memeriksa 27 orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Diketahui bahwa beberapa saksi terkait masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Dito Mahendra.

“Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 27 orang,” ujar Pol. Ahmad Ramadhan, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen  di Jakarta, Rabu (26/7).

Para saksi telah diperiksa yakni ibu dan adik Dito, Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito, petugas keamanan di rumah Dito, serta beberapa saksi lainnya. Untuk saat ini Dito Mahendra telah ditanyatakan sebagai buronan sejak diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) per tanggal 2 Mei 2023, yang kini tengah diburu oleh penyidik.

“Hingga saat ini Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM (Dito Mahendra)" ujar Ramadhan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 17 April lalu, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Pada perkara ini, penyidik telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait dengan menyembunyikan tersangka yang telah diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana terhadap penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra. Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Senin (13/3). Dari 15 senjata api tersebut, sembilan diantaranya tidak memiliki surat izin kepemilikan yang sebagaimana diatur oleh Polri.

Diketahui sembilan jenis senjata api tersebut yakni Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, Senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, Senapan Heckler & Koch G 36, Pistol Heckler & Koch MP 5, serta Senapan Angin Walther.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan atas penyidikan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung.*

Sumber: