Setelah Viral, Polisi Tetapkan Pelaku KDRT pada Wanita Hamil di Tangsel Sebagai Tersangka

Setelah Viral, Polisi Tetapkan Pelaku KDRT pada Wanita Hamil di Tangsel Sebagai Tersangka

Setelah Viral di Twitter, Polisi Tetapkan Pelaku KDRT pada Wanita Hamil di Tangsel Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan-Tangkapan Layar Video Kejadian-

RADAR JABAR - Pelaku KDRT berinisial BD (35) terhadap istrinya yang hamil berinisal TM(23), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejadian ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), di mana korban diketahui sedang mengandung dalam tahap awal.

“Sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. (Kini statusnya-red) Tersangka,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto, Jumat 14 Juli 2023.

Menurut pernyataan Siswanto, pelaku melakukan kekerasan tersebut karena rasa cemburu yang berlebihan, sehingga BD melepaskan amarahnya dengan menggunakan kekerasan terhadap istrinya.

“Motifnya Over protecting,” ucapnya.

Saat ini, Polres Tangsel sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka BD dan telah menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Wanita Hamil di Tangsel Alami KDRT hingga Babak Belur Viral, Polisi Bebaskan Pelaku, Warganet: Polisi Kont

“(telah ditahan) dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT,” pungkasnya.

Seorang ibu rumah tangga berusia 23 tahun dengan inisial TM, yang tinggal di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengalami luka parah akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Rabu (12/7) dinihari. Pelaku diduga adalah suami korban berinisial BD. Korban diketahui sempat pingsan dan mengalami pendarahan di kuping, wajah, mulut, serta memar pada kaki dan tangan.

Kejadian itu semakin viral setelah seorang pengguna Twitter @Pai_C1 mengunggah kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan uraian yang diceritakan, pelaku sempat dibebaskan polisi karena dianggap hanya melakukan tindak kekerasan ringan.

“Brutal ‼️ Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suami sendiri di kontrakan, serpong park Tangsel. Ibu korban coba lerai juga ikut dipukul. Keluarga melaporkan pelaku ke polisi tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan,” tulis @Pai_C1 sambil meneyrtakan foto wajah babak belur korban.

Setelah kasus tersebut mendapat dukungan dari banyak warganet, polisi mulai bergerak menindak pelaku KDRT yang diduga saat ini sudah ditahan.

Sumber: