Gugatan Pembatalan Putusan PN Jakpus Terkait Nikah Beda Agama Dilakukan Pimpinan MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto--MPR-Nusantara TV
RADAR JABAR - Yandri Susanto selaku Wakil Ketua MPR RI mengakui bahwa dirinya bersama dengan salah satu ormas Islam di Indonesia mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan pernikahan beda agama ke Mahkamah Agung (MA).
Karena, menurut Politikus PAN tersebut keputusan PN Jakarta Pusat sangat menolak dengan aturan Mahkamah Konstitusi terkait pernikahan beda agama tersebut.
“Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (10/07/2023).
Yandri pun menjelaskan bahwa permohonan pembatalan putusan itu tersebut berupaya agar Indonesia memiliki produk hukum yang sangat jelas. Ia juga menegaskan bahwa MK sebelumnya sudah menolak gugatan tersebut.
BACA JUGA:MUI Tolak Rencana Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta: Jangan Sampai Dianggap Normal
“Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lainnya, termasuk juga MUI sudah memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama,” ujarnya.
Selain itu juga, Yandri mengatakan keputusan PN Jakpus sangat bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila. Ia berpendapat bila pernikahan beda agama tersebut dilegalkan, maka sama juga dengan mengizinkan perzinahan dalam syariat agama Islam.
“Saya sudah menilai putusan Pengadilan Jakpus tersebut bertolak belakang dengan Pancasila, terutama dengan sila pertama. Sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengatur terkait dengan bagaimana semua warga negara wajib menganut agama. Dan mencampur adukan atau pun mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kira tidak sesuai. Kami juga menganggap bila itu dilegalkan artinya pengadilan sudah melegalkan perzinahan,” tambahnya.
BACA JUGA:FGBLP Usulkan Pemerintah Tunda Pengesahaan RUU Kesehatan
Pada waktu sebelumnya juga, PN Jakpus sudah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon PEA yang menganut agama Kristen untuk menikahi SW seorang wanita Muslimah. Lantas PN Jakpus mengabulkan permohonan tersebut dan tercantum dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.JKT.Pst.
Dalam pandangan Yandri, hal tersebut telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena, bila tetap pernikahan beda agama tersebut dilegalkan oleh PN Jakpus, sama saja dengan telah melegalkan perzinahan.
BACA JUGA:192 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan
Yandri menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat bertolak belakang dan juga dalam hirarki hukum sebenarnya MK lebih kuat keputusannya dan mengikat.
“Dan tidak ada lagi upaya hukum yang lain kecuali MK sendiri yang mebatalkan keputusannya,” tambahnya.
Sumber: