Tersangka Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Diduga Turut Terlibat Aksi Pencabulan
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy diduga turut juga terlibat atas aksi pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG.-radarjabar.disway.id-disway.id
RADARJABAR.DISWAY.ID - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy terindikasi terlibat kasus lain yaitu pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG (15).
AG sendiri sebelumnya merupakan sosok kekasih dari Mario yang juga terlibat atas kasus penganiayaan terhadap saudara David. Namun, dirinya dinyatakan tidak terlalu terlibat secara langsung melainkan terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan bahwa dirinya pun kini menjadi korban.
Dirinya telah melaporkan Mario atas dugaan tindak pencabulan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Alo turut mengungkapkan bahwa saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA: Mario Dandy Minta Maaf ke Ayah David: “Lanjut di Pengadilan Saja Yang Mulia”
Pihaknya juga berharap kasus tersebut bisa berjalan dengan adil hingga di meja hijau.
"Semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Diketahui, Mario Dandy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario telah jadi tersangka.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, red)," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
Diungkapkannya, Mario dikenakan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Sidang Mario Dandy Tak Didampingi Orangtua: Bapaknya Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Beberapa saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo pada mantan pacarnya, AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dilakukan demi membuat berkas perkara naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Sumber: