Kasus Korupsi Minyak Goreng oleh Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka!

Kasus Korupsi Minyak Goreng oleh Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tiga perusahaan tersangka kasus korupsi minyak goreng--Istimewa

RADAR JABAR - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

Tiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian yang ditanggung oleh negara sebesar Rp.6,47 Triliun.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Menetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Keut Sumedana saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan perkara tindak korupsi di Jakarta pada, Kamis (15/06/2023).

BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Pembelian Minyak Goreng

Dalam kasus ini, lima tersangka perorangan sudah selesai melakukan persidangan dan kelima tersangka tersebut ditetapkan sebagai terpidana. 

Menurut Ketut, hal ini bukanlah sebuah dugaan lagi, kerugian yang dibebankan pada negara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung sebesar Rp.6,47 Triliun dari perkara minyak goreng saja.

BACA JUGA:Pedagang Minyak Goreng Khawatir KTP-nya Disalahgunakan

Ketut pun menyampaikan bahwa perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap merupakan aksi dari ketiga korporasi tersebut.

"Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," ujar Ketut.

Sejumlah pihak yang divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng ini adalah, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis dengan pidana hukuman penjara 8 tahun serta denda sebesar Rp. 300 juta.

Kemudian, analis Independent Research & Adisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Indonesia, Weilbinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang divonis penjara 7 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Lalu Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley. Dia mendapat hukuman 5 tahun penjara.

Dan yang terakhir adalah General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang yang divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta.

Sumber: