Kejaksaan Agung Menetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Menetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.--Sumber Gambar : Tangkap layar iStock.com

RADAR JABAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kerugian negara akibat kasusizin ekspor crude palm oil (CPO) mencapai Rp 6,47 triliun. Ketut menyebut, total kerugian tersebut katanya sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujarnya.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Yakni kelima terdakwa adalah Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, Anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, divonis 7 tahun penjara. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penajara.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, divinis 5 tahun penjara dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang divonis 6 tahun penjara.

Sumber: