Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Ditangkap!
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS 4G.-radarjabar.disway.id-disway.id
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.(*)
Sumber: jawapos.com