Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Ditangkap!

Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Ditangkap!

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS 4G.-radarjabar.disway.id-disway.id

RADARJABAR.DISWAY.ID - Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 15 Juni 2023.

PT Basis Utama Prima (BUP) merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek pembangunan paket 1 - 5 BTS 4G Bakti Kominfo.

Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani (Politikus PDI Perjuangan) adalah pemilik dari PT BUP.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo

Seperti dilansir oleh jawapos.com, Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham atau setara dengan 9.99% saham perusahaan.

Muhammad Yusrizki yang notabennya merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu, dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan (Muhammad Yusrizki) kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6). 

Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan," ucap Kuntadi.

BACA JUGA: Harta Kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bikin Melongo, Simak Jumlahnya!

PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali pada Maret 2023 lalu.

Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. 

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Untuk Diperiksa Senin 19 Juni Mendatang

Sumber: jawapos.com