Polemik Penyegelan Kebun Binatang, Satpol PP Belum Terima Surat Perintah
Illustrasi. Keluarga sedang mengamati satwa jerapah di Kebun Binatang Bandung.-(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-
Radarjabar.disway.id, BANDUNG - Kebun Binatang Bandung terancam disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pasalnya, lahan seluas 14 hektare ini diklaim sebagai aset daerah dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) pemerintah dengan tunggakan sewa Rp13,5 miliar.
Pasca surat peringatan ketiga (SP3) dilayangkan pada Juli lalu, Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i mengakui belum mau menanggapi surat tersebut dan masih menunggu putusan pengadilan.
"Kita sudah menerima info tersebut, mengenai rencana penutupan oleh Satpol PP. Tunggu keputusan hukum dulu, karena masih berjalan di pengadilan," ujar Aan pada Jabar Ekspres di Bandung Zoo, Kota Bandung Senin (8/8).
Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengungkapkan belum mendapatkan surat perintah dari Pemerintah Kota Bandung terkait penindakan penyegelan Kebun Binatang.
“Kita tinggal menunggu saja. Kan sudah dilayangkan teguran peringatan satu, dua, lalu ketiga. Saya belum terima terkait pelimpahan dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kepada satpol PP untuk melaksanakan tindakan berikutnya,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (9/8).
Dia menambahkan, BKAD nantinya akan merekomendasikan teknis untuk melakukan tindakan selanjutnya, yaitu pengamanan aset Pemkot.
Jika surat sudah diberikan pun, tutur Rasdian, Satpol PP tidak akan segera menyegel secara sepihak.
“Kita ada rapat dulu, nanti kita undang dari pihak aset, dari koordinator pengawas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Reskrim, kemudian dari kejaksaan dan bagan hukum,” tuturnya.
Rapat tersebut digelar untuk menyepakati tindakan yang tepat untuk menghadapi polemik ini. Pihaknya, papar Rasdian, hanya berfokus pada pengamanan aset saja. Gugatan yang masih berjalan dari pihak Kebun Binatang dan akan menjadi faktor penentu krusial dalam audiensi berikutnya bersama pihak pemkot.
“Kita minta saran dan masukannya (dalam audiensi), kondisi dan situasi seperti ini, adanya gugatan (berlangsung) dan lain sebagainya. Sementara disesuaikan dengan SOP Satpol PP. Kita lihat nanti, apakah Pemerintah Kota dan Satpol PP akan langsung melaksanakan pengamanan aset berupa penghentian kegiatan sementara atau penyegelan,” terang Rasdian.
Menurutnya, tupoksi tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 54 tahun 2011 terkait SOP (Prosedur Operasi Standar) yang mengatakan bahwa Satpol PP melaksanakan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Satpol melakukan (tindakan) berdasarkan tupoksi saja. Kalau memang dari segi aturan dan segi kepemilikan punya pemerintah kota, ya Satpol PP mempunyai kewajiban sesuai dengan standar operasional prosedur, berdasarkan Permendagri itu,” tandasnya.*** (Arv)
Sumber: Jabar Ekspres