Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Kerja

Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Kerja

Dok. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah). Selasa (9/5).--Foto. Sandi Nugraha

RADARJABAR.ID, BANDUNG - Peristiwa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan perusahaan di Cikarang, kini menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Narasi terkait seorang bos ajak karyawati staycation untuk syarat perpanjang kontrak banyak menuai kritik dari publik sampai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

 

Berdasarkan kabar yang telah tersebar tentang seorang bos ajak karyawati staycation untuk syarat perpanjang kontrak, saat ini telah menempuh ranah hukum. Korban inisial AD (23) telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan perusahan tersebut ke Polres Metro Bekasi.

 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menyampaikan pernyataannya terkait kasus tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa peristiwa yang dialami oleh AD (23), merupakan sebuah aksi kriminal yang tidak etis dilakukan oleh seorang pimpinan perusahaan.

 

“Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” ucap Ridwan Kamil di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa 9 Mei 2023.

 

Emil atau sapaan akrab Gubernur Jawa Barat tersebut, telah mengupayakan tindak penyelesaian atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di perusahaan-perusahaan khususnya wilayah Jawa Barat kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

 

BACA JUGA: Kondisi Rumput di Rumah Abah Jajang Cianjur Rusak, Ridwan Kamil Bantu Proses Perbaikan Taman

 

Sebelumnya, karyawati berinisial AD, 23, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya dan viral di media sosial. Hal ini terkait kasus viral salah satu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati untuk staycation dengan manajer perusahaan untuk perpanjangan kontrak.

 

“Betul sudah melapor ke Polrestro Bekasi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul dikutip dari JawaPos.com, Minggu (7/5).

 

Laporan itu dibuat korban Sabtu (6/5) malam di SPKT Polrestro Bekasi. Adapun laporannya, kata Hotma, adalah terkait dengan tindakan kekerasan seksual. “Laporannya tentang UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, viral di media sosial bahwa ada perusahaan yang mensyaratkan staycation atau menginap di hotel kepada karyawan perempuan agar kontrak kerja bisa diperpanjang. Lokasi perusahaan disebut berada di area Cikarang.

 

Hal ini sebagaimana diungkap Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17. Dalam cuitannya, dia menyebut ada oknum perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawati menginap bersama atasan di hotel jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

 

BACA JUGA:Kalahkan Thailand, Atlet Pencak Silat asal Garut Raih 3 Medali Emas Pada SEA Games Kamboja

 

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuit Jhon, dikutip JawaPos.com, Jumat (5/5).

 

Cuitan tersebut mendapat respons dari netizen dengan jumlah retweet mencapai 1.032, 158 kutipan, dan 3.602 suka. Bahkan, Jhon menyebut persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak sudah bukan rahasia umum di perusahaan dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya. Dia mengaku optimis hal itu akan segera terungkap ke publik.

 

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya.***

Sumber: