PDAM Tirta Raharja Lakukan Penyesuaian Tarif Air Minum, Berlaku Bulan Depan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna (kemeja putih) ketika foto bersama saat hadiri penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Raharja.--
SOREANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja terapkan penyesuaian tarif, dengan rencana diberlakukan pada September 2022 mendatang.
Diketahui, penyesuaian tarif air minum itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya serta target peningkatan cakupan pelayanan.
Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan PDAM Tirta Raharja, Astria Wulantirta mengatakan, penyesuaian tarif itu akan dilakukan secara bertahap.
"Mulai bulan September tahun 2022 hingga September tahun 2023," kata Wulantirta pada Sabtu (27/8).
Dia melanjutkan, penyesuaian secara bertahap itu akan dilakukan dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar dan tarif penuh.
"Keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum," ujarnya.
Wulantirta menerangkan, hal tersebur disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Provinsi (UMP).
"Dan tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat atau pelanggan," terangnya.
Wulantirta menilai, keadilan terhadap pelanggan itu diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi.
"Yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum," ucapnya.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu kepada keputusan Bupati bandung nomor 539 tahun 022 tentang tarif air minum PDAM Tirta Raharja.
Diketahui, penyesuaian itu pun dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain yakni dasar hukum Pemendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kemudian Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar nomor 610 tahun 2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.
Sementara untuk mutu pelayanan, Wulantirta mengaku, penghematan itu dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Sumber: