Praktisi Hukum Buka Suara Soal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Fokus Saja Ke Konsorium 303

Praktisi Hukum Buka Suara Soal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Fokus Saja Ke Konsorium 303

Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri (Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube)--

JAKARTA- Hari ini, Kamis 25 Agustus 2022,  Komjen Pol Ahmad Dofiri  memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat sebenarnya Polri tidak perlu menggelar sidang tersebut karena sudah ada surat resmi mundur Ferdy Sambo ke institusi Polri.

“Kapolri sudah menerima surat resmi itu dari Ferdy Sambo. tinggal saja sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Syamsul Arifin kepada Disway.id , Kamis 25 Agustus 2022.

Dasar mengapa tak perlu sidang etik, pertama Ferdy Sambo telah menyatakan diri mundur dari Kepolisian lewat surat yang ditandatangani di atas materai.

Kedua, Ferdy Sambo sudah menanggalkan korps Bhayangkara dengan menyatakan mundur secara de facto. Tinggal menunggu pemberkasan atau proses administrasi keanggotaan Polri secara de jure.

Ketiga, Ferdy Sambo terlilit dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan sangkaan memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ferdy Sambo sudah memenuhi pelanggaran. Tinggal Mabes Polri membuat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP),” papar Syamsul.

SKHP, sambung dia, berisi keterangan tentang syarat atau tidak memenuhi syarat pelanggaran.

“Saya menilai, Polri ingin mengikuti aturan agar tidak ada gugatan atau gugatan dari tahapan proses hukum. Tidak masalah juga, ini sebagai upaya penguatan,” jelasnya.

Sekarang Polri tinggal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH) di atas Ferdy Sambo.

“Karena isi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo bisa saya pastikan PTDH. Rekomendasi itu akan memperkuat proses pidana,” ujarnya.

Selepas gelarang sidang KKEP, Ferdy Sambo harusnya ditempatkan pada sel atau tahanan sipil sementara untuk memenuhi KUHAP.

“Resikonya kalau di sel sipil, ya Anda tahu sendiri. Saya tak mau terlewatkan jauh-jauh,” tandas Syamsul.

Dari rangkaian proses yang dilakukan dalam KKEP, publik berharap janji Kapolri yang telah memerintahkan Divisi Propam mengejar sindikat judi online yang kabarnya dibekingi oknum Polri akan jauh lebih penting kemajuannya  dibandingkan sidang sidang Ferdy Sambo.

Sumber: