Viral Driver Gojek Diminta Kubur Jasad Janin, Polresta Bandung Beri Sanksi Bagi Pelaku Aborsi

Viral Driver Gojek Diminta Kubur Jasad Janin, Polresta Bandung Beri Sanksi Bagi Pelaku Aborsi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung beberapa waktu lalu. -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-

KAB BANDUNG, RadarJabar - Publik diramaikan dengan viralnya video driver ojek online yang diminta oleh pemesan layanan untuk memakamkan jasad janin di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah berhasil menemukan pelaku alias pemesan layanan ojek online tersebut. 

"Jadi berawal dari tersangka, saudari R (24) ini melakukan pengguguran kandungan dengan cara membeli obat, mengkonsumsi obat," kata Kusworo saat ditemui belum lama ini. 

Dia menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pembelian obat untuk menggugurkan janin di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

"Mengkonsumsi obatnya juga di Kabupaten Sukabumi kemudian keguguran dalam usia kandungan empat bulan," jelasnya. 

Tak pikir panjang, R yang sudah menggugurkan janinnya itu langsung memesan layanan ojek online, dengan permintaan untuk menguburkan calon bayi tersebut. 

"Namun demikian, karena (driver) ojeg online ini tidak mau, maka mengantarkanlah janin yang meninggal ini ke Polsek Ciwidey," ujar Kusworo. 

Dia melanjutkan, usai pelaporan itu pihak Polsek Ciwidey langsung berkomunikasi dengan tim Serse Polresta Bandung di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Sehingga penanganannya kami tangani, kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan dari mulai ojeg online-nya ini, didapatkanlah identitas tersangka saudari R," imbuhnya. 

Polresta Bandung yang berhasil mendapatkan pelaku, langsung mengambil keterangan dan R terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. 

"Sesuai dengan pasal 346 KUHP (Kamus Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu barang siapa menggugurkan kandungan maka diancam hukuman pidana penjara 4 tahun," ucapnya. 

Karena sempat viral dan tak sedikit yang menganggap bahwa driver ojek online tersebut sebagai anggota Polisi yang menyamar, Kusworo menegaskan, driver tersebut bukan anggota dan profesinya murni sebagai ojek online

"Hanya saja karena diminta untuk menguburkan janin tidak mau, berkeberatan, maka yang bersangkutan mengantarkannya itu ke Polsek Ciwidey," tegasnya. 

Kusworo menerangkan, R yang tega menggugurkan darah dagingnya sendiri itu berdomisili Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. 

Sumber: