Itwasum Polri Beberkan Nasib Uang Rp 900 Miliyar di Rumah Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo--
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana pembunuhan berencana Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP
Sumber: