Mendagri Akan Serahkan Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online ke Aparat Penegak Hukum

Mendagri Akan Serahkan Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online ke Aparat Penegak Hukum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6)--ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

RADAR JABAR - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa jika ada kepala daerah yang terlibat dalam judi daring menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

Namun, Tito akan terlebih dahulu mendalami informasi mengenai adanya kepala daerah yang terlibat dalam judi daring karena saat ini belum memiliki data resmi terkait hal tersebut.

"Bisa juga diserahkan kepada aparat penegak hukum, bisa, entah KPK, Kejaksaan, atau Polri untuk melakukan klarifikasi," ujar Tito setelah rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6).

BACA JUGA:Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Sarana dan Prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 270 kepala daerah definitif dan 273 kepala daerah yang berstatus penjabat. Selain itu, Tito  jugaakan meminta informasi lebih lanjut dari PPATK mengenai nama-nama kepala daerah yang dimaksud.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani kepala daerah yang terlibat masalah hukum, dengan sanksi mulai dari peringatan hingga pencopotan dari jabatan.

BACA JUGA:BNPT Diminta Tunjuk Duta Deradikalisasi: Mengubah Persepsi dan Membawa Pengaruh Positif Bagi Masyarakat

Temuan PPATK biasanya berupa transaksi mencurigakan, dan jika data tersebut diterima, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan. Jika dugaan tersebut terbukti, Tito tidak akan ragu untuk mengumumkan nama-nama kepala daerah yang terlibat dalam judi daring.

"Dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,"  tambah Tito.

Sebelumnya, PPATK mengadakan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6) dan mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD diduga terlibat judi online.

BACA JUGA:Penyewa Mobil Rental di Sukolio Pati Gunakan KTP Palsu untuk Sewa Mobil

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa pihak legislatif di pusat dan daerah, serta eksekutif di daerah, diduga terlibat transaksi yang tidak wajar, terutama selama momen pemilu.

"Itu baru transaksi yang diduga tidak wajar itu saja loh. Bahwa ada diantara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah," ujar Bambang pada Rabu (26/6).*

Sumber: antara