Wakil Ketua Baleg DPR Ingin RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Baleg DPR Ingin RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan (tengah).-Instagram pribadi Sturman Panjaitan-Instagram @sturmanpanjaitan

Radar Jabar Disway – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

 

Menurutnya untuk RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 mesti tuntas dibahas di DPR. Ada 41 RUU yang masuk prioritas pada 2025, yang merupakan usulan 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, sampai DPD.

 

“Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” jelas Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024, dikutip dari Antara.

 

Baleg hari Rabu ini diagendakan menggelar audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas RUU Perampasan Aset.

 

BACA JUGA:DPR RI Sebut RUU Perampasan Aset Kemungkinan Akan Dibahas pada Periode DPR Selanjutnya

BACA JUGA:Optimis RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

 

Tapi Sturman mengungkapkan audiensi tersebut diundur. Hal ini sebab PPATK perlu melengkapi data-data yang diperlukan.

 

Kelengkapan itu, tutur dia, memang diperlukan lantaran isu yang dibahas bersifat sensitif. Tidak boleh sampai ada pemahaman yang berbeda terhadap hal yang ingin disampailkan dengan yang auidens tangkap.

Sumber: