Soroti Kejadian Di Magelang, Kabareskrim: Hanya Allah SWT, Brigadir J dan Putri Candrawathi yang Tahu

Soroti Kejadian Di Magelang, Kabareskrim: Hanya Allah SWT, Brigadir J dan Putri Candrawathi yang Tahu

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto--

Agus menambahkan, tim khusus Polri untuk menyelesaikan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai Arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik ​​tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat 8 Juli lalu. 

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: