Polisi Tegaskan Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Ke Publik, Apa Alasannya?

Polisi Tegaskan Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Ke Publik, Apa Alasannya?

Polisi tidak akan mengungkap motif pembunuhan Brigadir J--

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Penasihat Hukum Polri Geram, Peran Fahmi Alamsyah Dalam Membantu Ferdy Sambo Terbongkar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap saat ini timsus masih mendalami motif dari perintah penembakan ini.

Menurutnya, pendalaman motif memerlukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022)

Sumber: