Mengenal Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E

Mengenal Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E

Mengenal Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E--

Pasal 55

  • Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  • Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kasus penetapan tersangka Bharada E diharapkan dapat membuka jalan untuk membongkar motif sebenarnya dari insiden yang hingga menewaskan Brigadir J.***

Sumber: Jabar Ekspres