Penuhi Panggilan Bareskrim Hari ini, Irjen Pol Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf

Penuhi Panggilan Bareskrim Hari ini, Irjen Pol Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo --

JAKARTA-  Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf ke publik. 

Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan maaf ke publik saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. 

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim dan menambahkan permintaan maafnya saat memberikan keterangan pers.

“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri. Saya sebagai ciptaan Tuhan menyampaikan permintaan maaf kepada Polri,” katanya.

 

Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J. Dikatakannya Brigadir J telah beberapa waktu terakhir bekerja sebagai ajudannya.

“Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarga saya,” sambung dia.

 

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo pun meminta semua pihak agar informasi dan tidak menyebarkan asumsi pembohong yang menyebabkan meninggalnya tragedi Brigadir J simpang siur.

Dia juga berharap agar diberi kekuatan dan pemulihan dari trauma terkait kejadian tersebut. Khususnya untuk istri dan anak-anaknya.

“Saya berdoa agar istri saya segera sembuh dari trauma dan keluarga serta anak-anak,” sambung dia.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada e telah ditetapkan sebagai tersangka.  Ketua Tim Penyidik ​​Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

 

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji pemeriksaan cukup, forensik forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah ditetapkan untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik ​​Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan-saksi terkait perkara ini.

Hari ini pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pukul 10.00 WIB.

 

Pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian barang terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Penetapan target terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Josua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

 

“Saya yakin berdasarkan bukti awal akan segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

 

 

Sumber: