MUI Menolak Keputusan Kemenag dalam Mencabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah

MUI Menolak Keputusan Kemenag dalam Mencabut Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah

Situasi di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dijaga polisi, Kamis (7/7/2022). Polisi berupaya menangkap Bechi anak kiai Jombang. -(Foto: ANTARA/HO-WI)-

Jabarekspres.com – Izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dicabut oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7/2022).

Kemenag mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah usai pimpinan pesantren tersebut, Kiai Muchtar Mu’thi, bersifat tidak kooperatif saat pihak polisi hendak melakukan penangkapan atas tersangka pencabulan, ialah Mas Bechi.

Tersangka pencabulan santriwati itu merupakan anak dari sang pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Bagaimanapun, Kemenag telah memberikan keterangan kenapa mereka mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Dikatakan, tindakan tegas itu diambil karena Mas Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan terhadap lima santriwati.

Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyampaikan pendapat terkait heboh kasus tersebut.

Berikut ini tiga poin penting pernyataan ulama kelahiran Sumatera Barat itu:

  1. Anwar Abbas Tak Setuju Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Anwar Abbas menyatakan tidak setuju izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dicabut walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut.”

“Saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Anwar Abbas yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

  1. Anwar Abbas Meminta Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Segera Berbenah

Sumber: jpnn.com