"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Dalam sidang tersebut, Heddy didampingi oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Sidang juga dihadiri oleh pengadu berinisial CAT beserta lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin oleh Aristo Pangaribuan. Sementara itu, Hasyim Asy'ari mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom.