Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berawal dari Ubah Aturan Demi Dekati Korban

Kamis 04-07-2024,09:48 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, berkaitan dengan perubahan peraturan KPU mengenai Tata Kerja tahun 2022.

Anggota DKPP, J Kristiadi, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 mengubah Pasal 90 ayat (4) dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021.

Sebelumnya, Pasal 90 ayat (4) melarang pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah antarpenyelenggara pemilu selama masa jabatan.

“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, melansir dari Kompas, Rabu (3/7/2024).

Dengan aturan baru tersebut, lanjut J Kristiadi, Hasyim sejak awal bertemu korban langsung berusaha mendekati dan memberikan perlakuan khusus melalui percakapan.

“Bahwa teradu tidak menjaga integritas selaku ketua Komisi Pemilihan Umum,” ucap J Kristiadi.

BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Ungkap Partisipasi Pemilih dalam PSU Mencapai 91 Persen

Berdasarkan fakta persidangan, J Kristiadi menyatakan bahwa Hasyim terbukti sejak awal mengincar korban untuk memenuhi keinginan seksualnya. Bahkan, Hasyim terbukti beberapa kali berusaha mencari kesempatan untuk bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ungkap J Kristiadi.

Selain itu, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT melakukan tindakan asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

“Setelah kejadian tersebut, Pengadu (korban) dan Teradu (Hasyim) beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi ini diberikan karena Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

Kategori :