“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore. Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Kronologi Kasus Hasyim Asy'ari
Kasus Hasyim ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, kepada DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap CAT.
Laporan CAT diajukan melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim mencakup pendekatan, rayuan, dan perbuatan asusila.
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus tindakan asusila pada Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut catatan Tempo, kasus Hasyim bermula dari laporan seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, kepada DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap CAT.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, PWI Jalin Silaturahmi Dengan KPU Kabupaten Bandung
Laporan CAT diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Aristo Pangaribuan, perwakilan LKBH FHUI, menyatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim meliputi pendekatan, rayuan, hingga tindakan asusila.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU (Hasyim) telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Aristo mengungkapkan bahwa perbuatan asusila tersebut diduga terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024. Ia menjelaskan bahwa keduanya beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban berkunjung ke Indonesia.
Dalam sidang lanjutan DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim membantah tuduhan asusila yang diajukan oleh CAT terhadap dirinya.
"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan, dikutip dari Tempo, Rabu, 22 Mei 2024,
Namun, dalam sidang tersebut, Hasyim enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pokok-pokok persidangan. Sebaliknya, Hasyim menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini, yang menurutnya berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
BACA JUGA:Soal Laporan Dugaan Kasus Suap di KPU Indramayu, Praktisi Hukum: Harus Disikapi
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim.
Namun, pendapat yang disampaikan oleh Hasyim berbeda dengan keputusan yang diambil oleh DKPP. Pada sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu yang berinisial CAT.
Dalam putusannya, Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim.