Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PHRI Minta Perlindungan Bagi Pelaku Usaha

Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PHRI Minta Perlindungan Bagi Pelaku Usaha

Foto berita Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PHRI Minta Perlindungan Bagi Pelaku Usaha.--Siaran Pers

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyatakan dukungannya terhadap regulasi ini. Namun, ia berharap agar aturan yang lahir nantinya tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata.

 

BACA JUGA:Staf Keuangan PDAM Cirebon Ditangkap atas Dugaan Korupsi Rp3,71 Miliar

 

“Kami mohon pemerintah bersikap bijak dalam membuat peraturan. Jangan sampai pelaku usaha dan masyarakat yang sudah terjepit, makin terjepit. Silakan buat aturan, tapi jangan sampai mencekik,” kata Ida. 

 

PHRI juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja akibat penerapan Raperda KTR.

 

“Situasi ekonomi saat ini makin sulit. Jangan sampai peraturan yang ada justru menambah angka pengangguran. Kami pelaku usaha pasti akan taat, asal peraturannya tidak merugikan.” Tutup Ida. 

Sumber: