Respons DPMD Kabupaten Bogor Soal BPD Bojongkulur Nonaktifkan Kades

Respons DPMD Kabupaten Bogor Soal BPD Bojongkulur Nonaktifkan Kades

Rakyat Bojongkulur saat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Bojongkulur. Foto: kiriman warga--

Sedangkan, untuk pemberhentian sementara dapat dilakukan ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman paling singkat lima tahun. Lalu, penetapan sebagai tersangka Tipikor, Korupsi, dan Makar.

"Tapi kalau kasusnya ancamannya hanya 6 bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," ujarnya.

Dirinya mengatakan, surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongkulur merupakan keputusan resmi dari ketua serta anggota BPD Bojongkulur.

Namun, apabila BPD Bojongkulur tetap ingin memberhentikan Kades Firman Riansyah perlu mengikuti regulasinya.

"Tidak ada istilah tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan, diikuti regulasinya," kata Hadijana.

Sebagai tindaklanjut, DPMD Kabupaten Bogor akan bertemu dengan BPD Bojongkulur dan Camat Gunung Putri untuk koordinasi lebih lanjut perihal surat ajuan BPD berdasarkan permintaan masyarakat.

"Saya besok, hari Jum'at Insya Allah saya akan manggil BPD sama Camat. Intinya mengklarifikasi. Mengklarifikasi, Pak Camat, ini ada surat BPD. Meskipun surat fisiknya kan ada di di kategori seperti apa," pungkas dia.

Sumber: