Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Paruh Waktu Diperpanjang sampai 22 September 2025

Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Paruh Waktu Diperpanjang sampai 22 September 2025

Badan Kepegawain Negara (BKN) menyatakan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pegawai non-ASN diperpanjang yang semula batas waktu 15 September menjadi 22 September 2025.--

Pengajuan PPPK Paruh Waktu itu termaktub dalam Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 10 September 2025.

Sebanyak PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni 4.548 orang.

Ribuan pegawai non-ASN yang terdaftar pada database BKN itu dengan rincian, Tenaga Guru berjumlah 551 orang, 68 orang dari Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis sebanyak 3.929.

Sedangkan, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN sebanyak 5.208 dengan rincian seperti, Tenaga Guru berjumlah 999 orang, 382 orang dari Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis berjumlah 3.827 orang.

Berdasarkan data tersebut, Pemkab Bogor telah mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berjumlah 9.756 orang.

Sumber: