Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Polresta Bandung Gelar Operasi Knalpot Brong

Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Polresta Bandung Gelar Operasi Knalpot Brong

ubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan.--

Adapun SE ini dikeluarkan pada 25 Agustus 2025 dengan isi sebagai berikut:

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas, Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat diminta untuk: Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.

Selanjutnya, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas; dan melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor.

"Hal ini dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing," pungkasnya.*** (ysp)

Sumber: