Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Polresta Bandung Gelar Operasi Knalpot Brong

ubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan.--
RADAR JABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan.
Terkait hal ini, Polresta Bandung menindaklanjuti dan melaksanakan operasi penindakan knalpot brong di wilayah hukumnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyebut bahwa penindakan terhadap pengguna knalpot brong sebenarnya sudah berjalan sejak lama.
"Sudah berjalan. Polresta Bandung sebelum ada edaran, kami sudah sangat aktif menindak pengguna knalpot brong. Edukasi juga disosialisasikan ke sekolah-sekolah, bengkel, dan seluruh stakeholder," ujar Aldi dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:Demo di DPRD Kota Bogor, Massa Aksi Tutup Jalan hingga Dobrak Pagar
BACA JUGA:Bupati Ajak Perantau Kabupaten Bandung Ramaikan Apkasi Otonomi Expo Tahun 2025
Ia menambahkan, Polresta Bandung melibatkan Sat Lantas, Sat Samapta, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bandung dalam operasi ini.
Sementara di jajaran Polsek, operasi penindakan knalpot brong melibatkan unsur TNI, Linmas, hingga RT/RW dan karang taruna.
Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan, papar Aldi, yakni meliputi operasi stasioner di jalan dengan penindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot, pembinaan ke sekolah-sekolah, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik bengkel agar tidak lagi memperdagangkan maupun memasang knalpot brong.
"Hasil operasi tersebut mencatat 63 lembar tilang, 69 knalpot brong disita, serta 82 teguran diberikan kepada pengendara," bebernya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
BACA JUGA:Hostum Bakal Jadi Sorotan di DPR RI, 500 Buruh dari Kabupaten Bogor Berangkat
BACA JUGA:Terlindas Truk, Pelajar MTs Meninggal Dunia di Rumpin
"Yuk, wargi Bandung jangan menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan, juga dapat memicu kegaduhan," ajaknya.
Sumber: